Marketing

Strategi Efektif Menjual Rumah Subsidi: Target Pasar, Regulasi, dan Solusinya

batambisnis.com,Rumah subsidi merupakan solusi perumahan yang disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah layak huni dengan harga terjangkau. Skema ini biasanya difasilitasi melalui program KPR subsidi yang didukung oleh Kementerian PUPR dan Bank BTN sebagai mitra utama.

Namun, bagi pengembang maupun pemilik yang ingin menjual rumah subsidi, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar prosesnya berjalan mudah, efisien, dan sesuai aturan hukum.

Apa Itu Rumah Subsidi?
Rumah subsidi adalah rumah tapak yang diberikan bantuan oleh pemerintah dalam bentuk suku bunga rendah, uang muka ringan, dan cicilan tetap jangka panjang (hingga 20 tahun). Harga rumah subsidi diatur berdasarkan wilayah, dan hanya dapat dimiliki oleh WNI dengan penghasilan maksimal tertentu (biasanya maksimal Rp8 juta untuk wilayah tertentu, tergantung kebijakan terbaru).

Penjualan oleh Pengembang: Strategi Efektif
Bagi pengembang perumahan subsidi, menjual unit bisa menjadi tantangan tersendiri karena menyasar segmen pasar tertentu. Berikut beberapa tips penjualan rumah subsidi:

Pahami Target Pasar Rumah subsidi ditujukan untuk MBR, seperti pekerja pabrik, buruh, pegawai honorer, dan pekerja informal. Pastikan strategi pemasaran sesuai dengan gaya komunikasi dan kebutuhan mereka.

Manfaatkan Media Sosial dan Platform Properti Facebook, TikTok, dan Instagram menjadi kanal efektif untuk menjangkau calon pembeli. Tampilkan keunggulan rumah, lokasi, skema cicilan, dan proses pengajuan KPR subsidi.

Kerja Sama dengan Bank Penyalur KPR Bank seperti BTN, BRI, dan BNI menyediakan fasilitas KPR FLPP. Bekerja sama langsung dengan bank mempermudah calon pembeli dalam proses pengajuan kredit, serta memberikan kepercayaan terhadap proyek yang ditawarkan.

Sediakan Tim Marketing Lapangan Banyak calon pembeli rumah subsidi kurang aktif mencari informasi digital. Maka, tim pemasaran lapangan yang melakukan canvassing ke pabrik atau pasar lokal bisa sangat efektif.

Penjualan Rumah Subsidi oleh Pemilik: Perlu Hati-Hati
Bagi pemilik rumah subsidi yang ingin menjual kembali rumahnya, ada aturan khusus yang harus diperhatikan:

Masa Kepemilikan Minimal 5 Tahun Berdasarkan aturan pemerintah, rumah subsidi tidak boleh diperjualbelikan sebelum 5 tahun kepemilikan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti force majeure atau dipindah tugas.

Proses Jual Beli Harus Melalui Bank Karena rumah subsidi masih dalam skema KPR, penjualan kembali harus melibatkan pihak bank untuk pelunasan atau pengalihan kredit.

Tidak Boleh Disewakan atau Dialihkan Sebelum Jangka Waktu Penyalahgunaan rumah subsidi dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan subsidi atau pembatalan kepemilikan.(daslan)

 

 

Daslan Manurung
Author: Daslan Manurung

I am a Content Creator and Internet Marketer in Batam.

Daslan Manurung

I am a Content Creator and Internet Marketer in Batam.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button