Pemerintah Indonesia telah meresmikan keputusan untuk memindah ibu kota negara dari yang semula di Jakarta menjadi di Provinsi Kalimantan Timur. Lokasi lebih tepatnya sendiri sebagian berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebagian lagi di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Keputusan soal ibu kota pindah ini tentu saja dilandasi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah beban yang selama ini ditanggung oleh Jakarta sebagai pusat bisnis dan pusat pemerintahan. Nah, dengan pemindahan pusat pemerintahan ke wilayah lain, diharapkan kondisi di Jakarta juga akan mengalami perbaikan. Pasalnya, dari segi sosial, lingkungan, hingga kesehatan, Jakarta pun memiliki masalah yang tak kalah peliknya.
Kemudian, bagaimana nasib Jakarta di masa depan setelah ibu kota pindah secara resmi? Pada saat pengumuman resmi soal lokasi baru ibu kota negara Indonesia, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Jakarta akan tetap menjalankan perannya sebagai kota bisnis, pusat perdagangan, keuangan, serta jasa yang berskala regional hingga global. Di samping itu, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 571 triliun bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan program urban regeneration.
Status Jakarta, Tetap Jadi Daerah Khusus?
Sejak ditetapkan sebagai ibu kota negara, Jakarta telah menyandang status sebagai daerah khusus, atau lebih tepatnya Daerah Khusus Ibukota. Nah, dengan perpindahan ibu kota negara ke Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, tentunya Jakarta sudah tidak akan bisa memegang status sebagai daerah khusus tersebut.
Meski demikian, menurut Plt Dirjen Otonomi Daera Kemendagri Akmal Malik, ada peluang bahwa Jakarta akan tetap menjadi daerah otonomi khusus meskipun status Daerah Khusus Ibukota yang selama ini disandang dicabut. Lanjut Akmal Malik, pemberian status daerah otonomi khusus kepada Jakarta dapat diatur di dalam UU yang disusun oleh DPR dan Pemerintah. Hanya saja, tentu keputusan tersebut tetap bergantung pada keputusan Presiden sebagai kepala pemerintah dan DPR RI.
Bagaimana Soal Aset Pemerintah di Jakarta?
Jika Anda pindah rumah, tentu Anda tidak hanya sekadar “bawa diri” saja, kan? Anda juga perlu membawa barang-barang yang Anda miliki, seperti pakaian, perabot, dan kendaraan pribadi. Nah, perpindahan ibu kota ini juga nyaris serupa, karena hal ini juga berkaitan dengan aset pemerintah yang selama ini ada di Jakarta.
Sebagai pusat pemerintahan selama puluhan tahun, tak heran kalau Jakarta jadi “rumah” untuk berbagai aset pemerintah pusat. Contohnya gedung pemerintahan yang tersebar di berbagai kawasan terkemuka Jakarta, seperti SCBD, Thamrin, Medan Merdeka, Sudirman, dan Kuningan.
Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro, pihak Bappenas akan mengupayakan supaya kerjasama pengelolaan aset di Jakarta nantinya akan dapat digunakan untuk membangun ibu kota yang baru.
Pemerintah sendiri mengungkapkan adanya rencana untuk menggunakan skema tukar guling untuk aset pemerintah yang berlokasi di Jakarta. Hasilnya nanti akan digunakan sebagai tambahan biaya untuk membangun ibu kota baru. Total, terdapat empat skema tukar guling yang telah dicanangkan.
Pertama adalah dengan menyewakan gedung perkantoran milik pemerintah kepada pihak kedua berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh kontrak. Skema kedua adalah pelaksanaan kerjasama pembentukan perusahaan alias joint venture. Skema ketiga adalah menjual gedung milik pemerintah langsung kepada pihak pengembang properti. Dan opsi terakhir adalah menyewakan gedung kepada pihak pengembang, namun dengan syarat bahwa pengembang bersedia untuk berkontribusi dalam proses pembangunan ibu kota baru.
Bambang menambahkan bahwa hasil dari skema tukar guling tersebut diharapkan mampu berkontribusi dalam proses pembangunan ibu kota baru, yang biayanya berasal dari APBN.
Bagaimana Soal Kemacetan?
Salah satu hal lain yang menjadi masalah krusial di Jakarta selama ini adalah soal kemacetan. Lantas, apakah dengan pelaksanaan keputusan bahwa ibu kota pindah, kemacetan di Jakarta akhirnya dapat diuraikan?
Leave a Reply